Menghasilkan lulusan yang menguasai Ilmu Hukum dengan baik sebagai tenaga teoritis (akademis) dan praktisi (professional) yang bermoral
Meningkatkan tenaga pendidik dan mahasiswa yang selalu melakukan kajian dan penelitian di bidang ilmu hukum.
Menghasilkan gerakan sadar hukum dan pelayanan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat.