Terwujudnya sistem pendidikan tinggi hukum yang mampu menciptakan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum yang berkualitas, profesional dan bermoral pada tahun 2024.
Mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang dapat meluluskan para mahasiswa sebagai tenaga teoritis (akademis) dan praktisi (professional) yang bermoral.
Meningkatkan budaya riset untuk senantiasa melakukan kajian hukum guna memperkaya pemahaman ilmu hukum dalam realitas kemasyarakatan (hukum dalam praktek).
Menciptakan terlaksananya gerakan sadar hukum bagi seluruh komponen masyarakat dan membuka ruang bagi kepentingan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan kebenaran dan keadilan baik secara litigasi maupun non litigasi.